Aturan MBG terbaru terus mengalami penyempurnaan untuk memastikan program berjalan optimal dan aman. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional telah mengeluarkan berbagai regulasi baru yang mengatur aspek operasional hingga keamanan pangan. Perubahan ini bertujuan mengurangi risiko keracunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Perpres Tata Kelola MBG Segera Berlaku
Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Rancangan ini mencakup enam bab dan lima puluh lima pasal yang mengatur mulai dari penyelenggaraan hingga pengadaan barang.
Rancangan aturan MBG terbaru mengatur lima aspek utama meliputi perencanaan program, pengelolaan anggaran, manajemen kinerja ASN, sistem pengawasan pengendalian, serta prosedur pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi harus memahami perubahan regulasi ini dengan seksama.
Aturan MBG Terbaru tentang Waktu Memasak
Larangan Memasak Sebelum Tengah Malam
Berdasarkan aturan MBG terbaru, dapur SPPG tidak boleh lagi memasak sebelum pukul dua belas malam. Dapur harus memulai produksi makanan minimal pukul dua pagi untuk memastikan kesegaran bahan dan menghindari kontaminasi.
Sistem Batch Sesuai Jenjang Pendidikan
Selain itu, SPPG wajib memasak sesuai urutan pembagian penerima manfaat. Makanan untuk PAUD dan TK dimasak terpisah dengan SD atau SMA karena waktu distribusi berbeda. Akibatnya, dapur harus mengatur jadwal produksi lebih ketat dan terstruktur.
Pembatasan Jumlah Porsi Per Dapur
Aturan MBG terbaru membatasi setiap dapur maksimal memproduksi dua ribu porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun demikian, porsi dapat ditambah menjadi dua ribu lima ratus jika termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Apabila dapur memiliki juru masak bersertifikat, jumlah maksimal dapat mencapai tiga ribu porsi.
Pembatasan ini bertujuan menjaga kualitas dan keamanan makanan tetap terkontrol. Dapur yang memproduksi terlalu banyak porsi berpotensi menurunkan standar kebersihan dan kehigienisan produksi.
Standar Keamanan Pangan yang Diperketat
Kewajiban Uji Cepat Keamanan Pangan
Petunjuk teknis terbaru mewajibkan sekolah melakukan uji cepat keamanan pangan setiap hari. Satuan pendidikan menjadi titik pengawasan krusial untuk memastikan makanan aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
Penggunaan Air Galon Wajib
Lebih jauh lagi, dapur MBG yang belum memiliki sumber air layak diwajibkan menggunakan air mineral kemasan galon. Sementara itu, dapur juga harus memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dan sertifikat air bersih.
Menggunakan peralatan berkualitas dari pusat alat dapur mbg juga membantu menjaga standar kebersihan dan keamanan produksi makanan. Peralatan yang tepat mendukung proses memasak sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Pembatasan Kepemilikan Dapur SPPG
Aturan MBG terbaru membatasi satu yayasan hanya boleh mengelola sepuluh dapur di provinsi yang sama. Apabila beroperasi di provinsi berbeda, jumlah maksimal dapur yang dapat dikelola adalah lima. Kebijakan ini merespons laporan penyalahgunaan dan memastikan pemerataan program di berbagai daerah.
Mitra SPPG hanya dapat mendaftar melalui portal resmi Badan Gizi Nasional. Panitia melakukan proses seleksi secara profesional berdasarkan ketentuan yang telah tersusun.
Kewajiban Sumber Bahan Baku Lokal
Peraturan terbaru mengharuskan bahan baku MBG berasal dari koperasi, UMKM, BUMDes, atau usaha dagang lokal. Pabrik besar dilarang menjadi pemasok untuk memastikan ekonomi lokal berkembang. Terdapat tiga belas peraturan turunan yang mengatur percepatan sertifikasi, pemenuhan tenaga ahli gizi, dan pembangunan SPPG di wilayah terpencil.
Koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan serta Perikanan menjadi kunci sukses penyediaan bahan baku berkualitas. Petani, peternak, dan nelayan lokal mendapat pembinaan khusus untuk meningkatkan produksi.
Kesimpulan
Aturan MBG terbaru membawa perubahan signifikan dalam operasional dapur gizi nasional. Regulasi baru menetapkan waktu memasak, jumlah porsi, standar keamanan pangan, hingga sumber bahan baku lokal sebagai kewajiban.
Pelaku dapur SPPG harus segera menyesuaikan operasional sesuai regulasi baru untuk menghindari sanksi. Dengan implementasi konsisten, program MBG dapat berjalan lebih aman dan memberikan manfaat maksimal bagi jutaan penerima di seluruh Indonesia.
